Diberlakukannya syarat perjalanan pada masa PPKM berlevel di Jawa-Bali, tidak berdampak pada keberangkatan penumpang dan bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat.
Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.